logo

Li Jing XXXVI

Fu Wen

  1. Di dalam Zhuan (kitab petunjuk tentang upacara perkabungan) dikatakan ada yang turut berkabung berat meski seharusnya wajib berkabung ringan. Itulah yang dilakukan istri seorang anak pangeran untuk ibu mertuanya.

    Ada yang turut berkabung ringan meski seharusnya wajib berkabung berat. Itulah yang dilakukan seseorang untuk ayah bunda istri.

    Ada yang turut tidak mengenakan pakaian berkabung meski seharusnya wajib mengenakan pakaian berkabung. Itulah perkabungan yang dilakukan istri anak pangeran untuk kakak adik luar pangeran itu.

    Ada yang seharusnya tidak mengenakan pakaian berkabung tetapi mengenakan pakaian berkabung. Itulah yang dilakukan seorang putera pangeran kepada ayah bunda istrinya.

  2. Di dalam Zhuan (Kitab petunjuk tentang upacara perkabungan) dikatakan: ‘Seorang ibu yang telah keluar dari keluarga, kedudukannya diganti oleh ibu sambungan, bila ibu (ibu tiri) itu meninggal dunia, anak laki-laki itu mengenakan pakaian berkabung untuknya sebagai ibu di dalam keluarga. ‘Bila ibu itu tidak pernah dicerai dan meninggal dunia, anaknya wajib mengenakan pakaian berkabung sebagai bagian dari keluarga. Anak mengenakan pakaian berkabung untuk keluarga ibu sendiri dan tidak melakukan perkabungan untuk keluarga ibu tiri sekalipun kedudukannya telah dimantapkan oleh ayahnya.

  3. Setelah berakhir upacara sembahyang Lian (satu tahun berkabung) dalam upacara tiga tahun perkabungan, dan setelah pemakaman dilaksanakan, dalam waktu setahun itu orang yang melakukan perkabungan mengenakan sabuk lama yang dibuat dari kain rami dan pengikat kepala yang diadatkan untuk satu tahun perkabungan serta mengenakan jubah perkabungan Sembilan bulan (Gong Shuai).

    Untuk perkabungan Sembilan bulan / Da Gong, (setelah pemakaman), dikenakan ikat kepala dan pakaian berkabung yang sama.

    Untuk upacara Xiao Gong/perkabungan lima bulan (setelah pemakaman), juga tidak ada perubahan.

    Orang yang mengenakan sabuk dari akar rami untuk menghiasi pakaiannya berganti pakaian dari serat rumput Ge untuk berkabung tiga tahun.

  4. Setelah berakhir upacara sembahyang Lian, saat pengenaan tali dari akar rami dihentikan, (orang yang berkabung itu) mengenakan tali pengikat rambut dan tali pengikat kepala yang semestinya. Bila pengikat rambut itu sudah tidak digunakan, maka ikat kepala itu pun dilepas.

  5. Untuk perkabungan lima bulan /Xiao Gong orang tidak mengganti topi yang dikenakan pada upacara sembahyang akhir tahun (Lian). Bila ada ketentuan waktu untuk mengenakan pengikat rambut, kemudian orang mengenakan ikat kepala tanda perkabungan untuk tiga bulan (Si) dan perkabungan lima bulan (Xiao Gong); orang masih tetap mengenakan tali pengikat pertama yang dibuat dari rumput Ge. Ketentuan mengenakan pakaian dari lenan untuk perkabungan tiga bulan (Si) tidak menyebabkan perlu berganti pakaian yang dibuat dari rumput Ge untuk perkabungan lima bulan (Xiao Gong); juga pakaian dari lenan untuk perkabungan lima bulan/Xiao Gong, tidak mewajibkan mengganti pakaian dari rumput Ge untuk perkabungan Sembilan bulan. Bila akar seratnya dijahit bersama pakaian, maka perlu diganti.

  6. Perkabungan untuk orang mati muda, bila ia berkedudukan tinggi atau menengah, orang mengganti pakaian dari rumput Ge untuk perkabungan tiga tahun dengan anggapan itu telah menggenapkan bulan-bulan untuk perkabungan itu. Dilakukan itu bukan berdasarkan pertimbangan nilai kain lenan/rami itu tetapi karena tidak dilakukan perubahan setelah usai upacara ratapan. Orang tidak mempertimbangkan peraturan itu lagi bila yang mati muda itu berkedudukan rendah.

  7. Seorang penguasa negeri saat melakukan perkabungan untuk Tianzi selama tiga tahun, istrinya melakukan perkabungan seperti kepada Wai Zong (luar kaum) yang menjadi penguasanya (berkabung setahun)

    Seorang putera pewaris penguasa tidak melakukan perkabungan untuk kaisar (Tianzi).

  8. Seorang penguasa bertindak sebagai pelaku utama perkabungan pada upacara perkabungan untuk istri, anak laki-laki tertua (putera pewaris) dan putera pewaris anaknya itu.

  9. Putera pewaris seorang pembesar mengenakan pakaian perkabungan pejabat biasa untuk seorang penguasa, istri seorang penguasa dan anak laki-laki tertuanya.

  10. Bila ibu seorang penguasa bukan permaisuri (atau istri penguasa yang lalu), dewan menteri tidak mengenakan pakaian perkabungan untuknya. Hanya pejabat dalam istana, para sais dan para prajurit pengawal berjajar di sisi kirinya. Mengikuti contoh yang diberikan oleh penguasa itu dalam mengenakan pakaian perkabungan.

  11. Untuk seorang pejabat tinggi atau pembesar, (saat dilakukan perkabungan untuknya), penguasa negeri itu saat di tempatnya/sedang bertugas, ia mengenakan pakaian lenan kasar. Bila mengerjakan hal yang berkait dengan upacara itu, ia mengenakan topi kulit yang bersabuk. Seorang pembesar juga melakukan yang sama satu terhadap yang lain. Saat melakukan perkabungan untuk istrinya, mereka mengenakan pakaian yang sama ketika datang untuk menghadirinya; bila keluar rumah untuk keperluan lain, mereka tidak mengenakan itu.

  12. Di dalam berbagai pertemuan, peserta (yang sedang berkabung untuk orang tuanya tidak menanggalkan pengikat kepalanya. Bahkan saat menghadap ke istana ia tidak menanggalkan pengikat kepala itu; hanya saat di gerbang kediaman pangeran, (dengan pertimbangan tertentu), ia menanggalkan pakaian kabungnya. Di dalam Zhuan dikatakan, ‘Seorang Junzi tidak menanggalkan upacara perkabungan karena seseorang dan orang tidak boleh berbuat salah dengan menanggalkan kewajiban berkabung.

    Di dalam Zhuan dikatakan, “Kesalahan itu banyak. Tetapi hukuman itu hanya lima. Hal yang menyebabkan orang berkabung itu banyak, tetapi hanya ada lima macam pakaian berkabung. Hal itu dapat dikelompokkan menjadi peringkat atas atau peringkat bawah.